Tuesday, 16 October 2012

Definisi Polusi Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1982

Definisi polusi berdasarkan UU No. 4 Tahun 1982 bunyi nya seperti ini :
"Polusi atau pencemaran adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh ptoses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannya."

No comments:

Post a Comment